Peta Papua dan Papua New Guinea |
Indonesia sebagai negara hukum
memiliki kewajiban yuridis untuk melindungi HAM setiap warga negaranyatanpa
memandang latar belakang sosial, budaya, etnis, agama, gender dan pandangan
politik. Hak asasimanusia warga negara baik Ekonomi, sosial, budaya, sipil
dan politik merupakan HAK Konstitusi sesuai denganUUD 1945.
Pandangan Politik Rakyat Papua untuk
melepaskan diri dari negara kesatuan republik indonesia (NKRI) danmendirikan
West Papua yang merdeka dan berdaulat diluar negara kesatuan republik indonesia
seharusnyadipandang sebagai Hak Konstitusi Bangsa Papua, dan dalam pemenuhannya
Wajib dihormati oleh negarakesatuan republik indonesia (NKRI).
Hak Politik Bangsa Papua diatas
secara tegas dan terbuka telah dijamin dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan “bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu semuapenjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tikda sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”.
Penegasan itu secara lugas telah
menunjukkan bahwasannya Negara
Hukum Indonesia turut Mengakui
danmenjamin terimplementasinya Prinsip-prinsip HAM secara Internasional yang
mulai disahkan secarlinternasional pada tanggal 10 Desember 1948 bersamaan
dengan berdirinya Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB).
“
Kemerdekaan Negara West Papua
Merupakan Kewajiban Hukum
Negara Indonesia”
0 komentar