Makalah : HUKUM PERDANA

I. 1. Pendahuluan
    Di dalam sebuah kelompok, ada ketentuan dan aturan-aturan yang harus di taati dan  dijalankan. Apalagi  Negara yang di dalamnya terkandung berbagai instansi, kelompok, tentu ada peraturan dan ketentuan yang mengaturnya serta masyarakat di dalam. Tanpa adanya aturan dan ketentuan  Negara tidak dapat bertahan dan berdiri dengan baik serta kehidupan masayarakat di dalanya berantakan atau kacau. Oleh karena itu di dalam setiap Negara,kelompok, pergaulan, bahkan keluarga serta setiap individu membutuhkan yang disebut peraturan dan ketentuan untuk dan atau menjalani hidup teratur dan aman dalam bersosial.


I. 2. Rumusan Masalah.  
    Dalam penulisan ini saya merumuskan dari bernagai konflik yang terjadi di akhir-akhir ini di beberapa daerah.Apakah konflik itu terjadi akibat kelemahan instansi penegak hokum atau  kelalaian mesyarakat untuk mematuhi peraturan, mentaati dan menjalaninya? Dari pertanyaan tersebut di atas saya tertarik untuk menulis penulisan ini sesederhana mungkin sesuai kemampuan yang saya miliki. 

I.3. Tujuan Penulisan
   Dalam penulisan ini saya bermaksud untuk:
  1. Memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen
  2. Memberikan kesandaran dan pemahaman akan pentingnya peraturan dan ketentuan dalam hidup bersosial kepada pembaca yang akan membacakan tulisan ini.



Bagian II. Pembahasan Hukum
II.1. Pengertia Hukum.
    Hukum adalah segala peraturan dan ketentuan  yang mengatur di berbagai bidang di sebuah Negara, kelompok, keluarga dan individu  dalam menjalani hidup bersosial dan bermasyaraakat yang telah ditetapkan dan juga berubah sesuai situasi serta jaman yang ditetapakan oleh  pemerintah dan oleh mereka yang menggap hal tersebut patut ditaati dan dijalankan, sehingga hal itu menjadi panduan yang dapat mengatur tata tertib.

    Sebelum saya membehas lebih lanjut mengenai hal yang harus dibahas, terlebih dahulu saya ingin menulis dasar-dasar yang berhubungan dengan  hokum ,agar pembacaan selanjutnya dapat memahami dengan mudah dan cepat,yaitu bentuk hukum, dan yang lainnya. Salah satunya bentuk hokum, berikut kita akan bahas bentuk hokumnya.


II.2. Hukum dapat dibedakan dua bentuk, yaitu Hukum Tertulis dan Hokum Tidak Tertulis.

  1. Hukum tertulis.
Hukum Tertulis adalah segala peraturan dan ketentuan yang dimuat dalam bentuk tertulis yang  mengatur di dalam masyarakat.
     Contoh, undang-undang dasar yang memuat segala peraturan dan ketentuan yang    
    patut di turuti oleh warga Negara Indonesia.


  1. Hukum Tidak Tertulis.
Hukum Tidak Tertulis adalah segala peraturan dan ketentuan dalam bentuk tidak tertulis atau lisan yang diaggap sebagai sesuatu yang harus taati dan dilaksanakan di dalam masyarakat.
Contoh, hokum dalam masyarakat yang diangkat dari suatu kebiasaan dan pergaulan yang diangkat sebagai peraturan dan harus di taati oleh masyarakat.


II.3. Asal Usul Hukum
    Hukum timbul dari tidakan-tindakan oleh setiap individu, kelompok dan masyarakat universal. Setiap tindakan yang secara obyektif bertentangan dan melangar dengan peraturan dan ketentuan yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis serta patut dituruti, maka akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai ketetapan yang ada.


II.4. Hokum di Indonesia di bedakan menjadi dua macam, yaitu;

1.  Hukum Perdata
    Hokum perdata adalah hukum segala peraturan dan ketentuan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat. Jika melanggarnya,maka akan menggenakan sanksi sesuai ketentuan yang sudah berlaku. Contoh: jika mengotori nama baik, menyinggung perasaan seseorang yang berhubungan dengang batin serta citra sesorang.

2. Hukum Perdana
  Hokum perdana adalah hukum segala peraturan dan ketentuan yang mengatur hubungan antar perorangan kehidupan bermasyarakat dan dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Jika dilangar maka akan dikenakan sanksi bersifat fisik. Contoh: Criminal dan lain sebagainya sehingga akan menggenakan sanksi yang berlaku, seperti penjara dan lain sebagainya.


Bagian III. Contoh Kasus.
III .1.  TEROR DAN PERAMPOKAN
      Narapidana Teroris Masih Kendalikan Aksi Terorisme. Kompas. Selasa,26 Oktober 2010 
     Jakaarta. Kompas. Narapidana kasus terorisme, Toni Togar alias Indra Marwan di lembaga masyarakatan Siantar, Sumatra Utara, diduga masih mengendalikan aksi terorisme, khususnya kasus perampokan di bank CIMB di Medan. Toni yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara adalah pemimpin atau amir kelompok Mujahidin Indonesia.  
   Hal itu dikatakan kepala polri jendral (pol) Bambang Hendarso danuri di Jakarta senin(25/10). Toni Togar yang bermain dari dalam (penjara). Yang merekrut teermasuk Iwan yang sekarang masuk daftar pencarian orang, “katanya”.
Bambang menyebut dari hasil pengembangan pemeriksaan kasus permapokan Bank CIMB di Medan. Polisi antiteror menemukan keterkaaitan dengan Toni Togar, terpidana peledakan bom pada malam natan di pecan baru riau tahun 2000.

    Untuk pengungkapan kasus Medan ada seorang bernama Toni Togar. Ia lulusan pesantren Ngruki tahun 1990 dan perna jadi pengajar Ngruki tahun 1990 sampai 1992, kata Bambang selain itu, Toni Togar juga memiliki kemampuan pelatihan militer di jemaah Islamiyah di Afganistan tahun 1995.

    Selain terlihat kasus peledakan bom di pecan baru, lanjut Bambang, Toni Togar juga diduga terlibat kasus perampokan Bank Lippo di Medan serta pendanaan dan perekrutan orang untuk peledakan bom di hotel JW merriott, Jakarta tahun 2003, bersama Noordin M Top dan Azahari.”Toni Togar  mengklaim sabagai amir atau ketua kelompok Mujahidin Indonesia” kata Bambang Hendarso, Toni Togar ditangkap pada 11 juni 2003.

   Terkait perampokan Bank CIMB Medan, Bambang perna mengungkapkan beberapa pelaku yang masih buron


Peranan Dulmatin Penting
Jakarta, Kompas
Dulmatin, yang tewas dalam penyergakapan di Pamulang, Tangerang selatan, Banten, pada awal maret 2010, diduga memiliki peranan penting dalam kelompok teroris bersenjata di Aceh. Selain merekrut orang-orang yang hendak dilatih di sana dia juga disebut-sebut sebagai pemimpin kelompok itu. Demikian dikemukakan dalam persidangan terdakwa teroris  Adi Munadi alias Faris bin Abdul Rosyid, Munir alias Abu RImba, Ade Miroz alias Adam bin Muhammad, senin  (25/10) di pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Masih banyak kasus yang terjadi tetapi saya akan mencoba untuk menganalisa kasus tersebut di atas.


III. 2. Analisis Contoh Kasus.
     Sebelumnya saya mengajak kita semua untuk sejenak merenung, menapa di negeri kita banyak kasus di berbagai daerah,salah satunya adalah kasus teroris dan perampokan? Untuk menjawab pertanyaan itu saya sendiri tentunya belum bisa memberikan jawaban yang akurat dan pasti, tetapi saya akan mencoba mejelasakan siapa sesuai kemampuan dan analisa saya, sekarang saya mencari siapa pelaku yang teroris dan perampokan? Apa yang menyebabkan sehingga oknum-oknum itu ingin meneror dan merampok? Mengapa mereka ingin jadi seorang penyeror dan perampok? Kepada siapa mereka ingin menyeror dan merampok? Nah sekarang ada empat pertanyaan yang muncul sebagai panduan untuk membahas kasus teroris dan perampokan di tana air.

    Jika Anda mendengar ada teroris dan perampokan, apa yang sering muncul dalam benak anda? Jikalau kita menjawab pertanyaan siapa teroris dan perampok itu? Saya mejawabnya teroris adalah bisa dia yang berbeda ideologi di berbagai bibang yang bertentangan dan tidak sesuai hokum yang ada, seperti kasus teroris di Ace, banyak orang menganggap bahwa ada hubungan dengan Agama, pembela Islam atau radikal Islam,dan ada juga yang menyebutkan bahwa mereka adalah GAM(Gerakan Aceh Merdeka).

     Di akhir-akhir ini dari tahun 2009 nama yang Nampak adalah Noordin M top dan jejaringnya setelah bom Bali dan hotel JW meried di kuningan, Jakarta. 

      Berhungan dengan kasus teroris yang terjadi di beberapa tempat, di kalangan masyarakat menjadi bahan pokok pembcaraan hampir setiap waktu. Kasus teroris menjadi sarapan pagi sehabis bangun dan bahan perenung sebelum tidur di kalagan publik. Dan banyak orang mengatakan mereka(Teroris) terstruktur rapi yang di pimpin oleh Noordin M top. Berarti disini saya bisa simpulkan, bahwa mereka ada  di dalam sebuah wadah dan memiliki ideology tersendiri. di memintah sesuatu yang mereka inginkan dan itu tidak diketahui oleh peerintah, LSM dan masyarakat umum di negeri kita dan permintaan mereka belum terjawab menurut mereka dan mesti haru dijawab.

    Di negeri kita banyak penyimpanan yang terjai di bidang ekonomi, keamanan, keadilan dan beberapa bidang lainnya. Bahkan akhir-akhir ini kinerja pemerintah sekarang dinilai menurun dan kemunduran. Aksi unjuk rasah menyoroti pemerintah dari berbagai LSM, mahasiswa dan masyarakat hampir setiap hari di istana Negara Jakarta dan di daerah. Contoh, bidang ekonomi berdampak angka kemiskinan tak kunjung meminiamalisis. Dari paparan di atas dapat memudahkan untuk menjawab pertanyaan mengapa mereka ingin menyeror dan merampok milik orang bahkan milik orang Negara? seperti perampoka bersenjata bank CIMB di Medan. Dari beragai penyimpanan kerja pemerintah yang menyebabkan kepuasan mereka menurun sehingga mereka ingin menyeror orang yang mereka memandang hidup lebih memandai(iri hati) dari mereka dan mereka merampok karena ekonomi mereka tidak memenuhi kebutuhan mereka, akhirnya timbul untuk bertindak atau merampok barang bukan milik mereka. Jika tindakan mereka memang berakibat dari hal tersebut diatas, maka di sini yang menjadi tanggung jawab adalah pemerintah untuk menjawab dan memenuhi tuntutan apa yang mereka tuntut, misalnya, insiden tanggal 17 agustus 2010 di Sumatra Utara. Sebagian masyakarat tidak memasang bendera merah putih di depan rumah, di tempat-tempat tertentu yang harus dipasang, tetapi mereka beraktivitas seperti hari biasa, pada hal 17 agustus adalah hari kemerdekaan Indonesia dan setiap warga Negara Indonesia wajib untuk ikut upacara memperingati hari kemerdekaan NKR. Jika kita melihat mengapa warga Sumatra Utara tidak ikut upacara, malah beraktivitas seperti hari biasa? Berarti saya bisa simpulkan mereka merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah kita, serta mereka merasa belum merdeka dari keadilan, kemiskinan dan kemanan serta belum makmur. Dari contoh simple ini memudahkan kita untuk memahami tindakan oknum-oknum berawal dari contoh kecil seperti itu, mungkin karena mereka marasa diperlakukan tidak adil, tidak makmur dan tidak nyaman sehingga mereka bertidak menjadi seorang penyeror dan peramok untuk merik perhatian pemerintah dan mereka merasa  bias mendapat semua yang mereka harapkan dengan bertindak demikian yang adalah bertentangan dengan hukum di Indonesia.
  
   Seperti saya tulis di atas penyebab dari teroris dan perampokan,  kita simak dengan seksama sehingga kita akan dapat memahami penyebab berbagai kasus teroris dan perampokan. Berikut saya masukan sebagai contoh dari hasil survei LSI setahun  SBY Boediono. Yang bersumber dari jawa pos 21 oktober 2010. Menyatakan kepuasan atas kinerja di bidang penegak Hukum 49,5% puas dan 50% tidak puas; di bidang Ekonomi 43,9% puas dan 56,1% tidak puas dan di bidang keamanan 63,2% puas; 36,8% tidak puas. Ini sengaja saya ambil karena ingin menjelaskan penyebab kasus teroris dan perampokan. Perbadaan antara puas dan tidak kepuasan masyarakat meskipun beda tipis  terhadap kinerja SBY-Boediono, belum tentu LSI survei secara populasi di indonesia, karena kenyataannya banyak orang yang minta-minta di jalan, perampokan sana-sini. 

Yang bertentangan atau kebalikan dengan kenyataan yang ada hasil survei LSI adalah bidang keamanan. Sandainya jika kita yang hidup di pulau Jawa ke Sumatra, Kalimantan,atau yang lebih lagi ke Papua, kita bisa lihat dan merasakan bagaimana kehidupan yang selalu di ancam oleh petugas kemanan(POLISI) dan petugas keamanan keutuhan negara(TNI) dan dari orang-orang  yang tidak jelas identitasnya. contoh konkritnya adalah penyiksaan terhadap masyarakat di Tinginmbut Puncak jaya, Papua  oleh Tentara nasional indonesia TNI yang sekarang nagara kita di soroti oleh internasional, karena rekaman video pebyiksaan tersebut tersebar di media internet(youtab), Dari kenyataan seperti sinilah saya dapat menyimpulkan kasus teroris dan perampokan berawal. Karena mereka yang terlibat dalam kasus kekerasan dan perampokan merasa berkekurangan dan dari sini mereka akan mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan dan atau bertahan hidup dengan cara tindakan kekerasan yang itu merupakan pelangaran hukum dan larangan dalam kitab cuci yang diajarkan oleh setiap agama yang ada dan dianut olehnya.

III. 3. Negara diribah kekerasan
Oleh seorang analis: Bambang Kusumo . KR YK, 9 oktobr  2010
     Obyek analisis adalah kasus kekerasan antara lain: Konflik Takaran, Ampere, penyerangan agama lain, penyerangan Ahmadiyah serta ancaman terhadap penyelengara festival Film di Jakarta.

     Feodalisme perselingkuhan aparatur Negara dengan kelompok pelaku kekerasan menunjukan system politik telah mengalami feodalisme dan kemnduran luar biasa. Dan adalah teater konflik ungul-ungulan yang mengoyakan system social politik masyarakat kita.

     Terakhir sebelu penutup, disini saya ingin menulis sedikit analisis tentang teroris dan perampok. Jika saya merenung sejenak ternyata mereka sangat pandai, linca dari pada kita. Coba kita bayangkan, mereka bisa membawa pistol atau senjata yang berukuran besar milik pilisi keamanan kita yang adalah sedang memburu mereka. Darimana mereka mendapatkan senjata seperti itu? Disini bisa timbul dugaan-dugaan yang tidak sebenarnya. Berhati-hati dan teliti dalam menyikapi kasus seperti ini. Dan sebagai warga Negara yang baik, kita harus mematuhi hukum di Negara kita bahkan dimana kita berada. Karena jika kita hidup dan bersosial tanpa adanya hukum maka hidup kita berantakan, tidak ada nilai dari norma, dan etika.

     Di akhir-akhir ini dari tahun 2009-2010 banyak kasus kekerasan dan perampkan terjadi di mana-mana. Itu dan merupakan tanggung jawab kita semua dan terutama instansi keamanan serta pemerintah


Bagian IV. Penutup.
IV.1. Solusi  
    Sebelum saya memberikan solusi yang saya bisa masukan, saya ingin membuka pikiran ita. Sudah sekian lama Negara kita beridri, usia Negara kita mencapai 65 tahun, tetapi banyak penyimpanan pemerintah sehigga Negara kita masih disebut Negara berkembang, belum maju. Kapan Negara kita akan maju dengan keadaan seperti ini? Apakah pemerintah perna berpikir Negara ini akan dibawa kemana, akan jadi seperti apa dan kapan bisa berubah nama dari Negara berkembang menjadi Negara maju?    Dari beberapa pertnyaan yang saya di atas, terlihat jelas solusinya, yaitu yang pertama pemerintah pikir baik-baik untuk menangani kasus teroris dan perampokan. Dan semua warga Negara harus mematuhi hokum. Yang berikut hukum di Indonesia harus ditegakkan dengan baik-baik, jangan jadi arena bisnis. Serta instansi penegak hukum dan keamanan harus mejalankan tugas dengan tekun dan focus untuk mengurangi kasus teroris dan perampokan.


IV.2. Saran Untuk Pemerintah Indonesa.
    Sebuah ketegasan yang juga saran saya, pemerintah jangan berpikir masalah Negara lain sementara di dalam negeri masih banyak masalah! Dan jangan membunuh atau tembak pelaku teroris ataupun perampok! Yang ketiga pemerintah harus adil dalam menegakkan hukum, pembagian pendapatan nasional dan lain sebagainya seadil-adilnya! Hal itu untuk mengurangi perbedaan Ideologi yang muncul di berbagai bidang.  Lebih khusus untuk teroris dan perampok, saran saya cobah tangkap mereka dalam keadaan hidup, aman, dan baik, lalu Tanya mereka apa yang mereka inginkan? Mengapa mereka ingin menjadi sorang teroris dan perampok? Lalu penuhi apa yang mereka inginkan jika itu bisa diberikan, setelah itu manfaatkan mereka sesuai keahlian dan skill mereka, karena saya yakin bahwa mereka sebenarnya orang-orang pintar, licik dan hebat.






 Telius Yikwa
 _______________________________________________________________________
Bagian V.  Daftar Pustaka

  1. TEROR DAN PERAMPOKAN  Narapidana Teroris Masih Kendalikan Aksi Terorisme. Kompas. Selasa,26 Oktober 2010 
  2. Negara Diribah Kekerasan KR YK, 9 oktobr  2010
  3. Hasil Survei LSI Setahun  SBY- Boediono. jawa pos 21 oktober 2010

0 komentar